PERMOHONAN MAGANG/PKL
Syarat:
- Surat Pengantar Ijin dari institusi/instansi asal tertuju kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY
- Proposal Magang
- Kartu identitas yang masih berlaku
PERMOHONAN PENELITIAN
Syarat:
- Surat Pengantar Ijin dari institusi/instansi asal tertuju kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY
- Proposal Penelitian
- Kartu identitas yang masih berlaku
PERMOHONAN ROHANIWAN
Syarat:
- Surat Permohonan Permintaan Rohaniwan dari institusi/instansi asal tertuju kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY
- Kartu identitas yang masih berlaku